Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Kasus PT LEB, Ansori Djausal Tegaskan Modal Rp10 Miliar Sudah Dipertanggungjawabkan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Ansori Djausal, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT LEB yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Jumat (19/6/2026), dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.20 WIB.
Kuasa hukum Ansori Djausal, Gunawan Raka mengatakan, kliennya dimintai keterangan sebagai saksi yang merupakan mantan Direktur PT LEB.
“Kami secara resmi memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tersangka atas nama ARD yang sebelumnya adalah Gubernur Lampung,” kata Gunawan.
Menurutnya, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan tugas dan kewenangan Ansori saat menjabat Direktur PT LEB sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sehingga menghasilkan susunan direksi dan komisaris baru yang telah divonis bersalah oleh PN Tanjung Karang pada Kamis, (18/6/2026).
Gunawan menjelaskan, salah satu materi yang turut diklarifikasi penyidik berkaitan dengan penyertaan modal awal sebesar Rp10 miliar yang belakangan menjadi sorotan dalam perkara dana participating interest (PI) PT LEB sebesar 17 juta dolar AS.
“Terkait Rp10 miliar itu sudah dipertanggungjawabkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Hasil rapat menerima laporan pertanggungjawaban dan itu sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP, termasuk keberadaan uang Rp10 miliar,” ujarnya.
Ia menerangkan, dari total dana tersebut, sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk membayar kontrak yang dilakukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) kepada pihak ketiga.
“Jadi PT LEB (anak perusahaan PT.LJU) ini hanya sebagai kasir saja,” katanya.
Bandar Lampung
Ansori Djausal
PT.LEB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
