Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Kasus PT LEB, Ansori Djausal Tegaskan Modal Rp10 Miliar Sudah Dipertanggungjawabkan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 Juni 2026 18:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Ansori Djausal (kemeja putih) didampingi kuasa hukum Gunawan Raka (batik) setelah memenuhi panggilan sebagai saksi kasus PT.LEB oleh Kejati Lampung. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Ansori Djausal (kemeja putih) didampingi kuasa hukum Gunawan Raka (batik) setelah memenuhi panggilan sebagai saksi kasus PT.LEB oleh Kejati Lampung. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung

Selain itu, sebagian dana digunakan untuk kebutuhan operasional dan pengurusan dengan nilai sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Menurut Gunawan, dalam RUPS juga telah disampaikan adanya aturan yang membatasi honorarium dan gaji direksi.

Setelah ketentuan tersebut berlaku, pembayaran yang tidak sesuai aturan telah dikembalikan oleh manajemen lama.

“Dengan keluarnya aturan itu maka semua yang sudah dibayarkan manajemen lama sudah dikembalikan dan itu nilainya sekitar Rp1 miliar. Semuanya sudah dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan komisaris PT LEB yang lama kepada manajemen yang baru,” imbuh Gunawan.

Sementara itu, Ansori Djausal menegaskan kehadirannya di Kejati Lampung semata-mata untuk memberikan keterangan yang diketahuinya selama menjabat Direktur PT LEB.

“Sebenarnya kapasitas saya tidak lebih dari memberikan keterangan yang saya ketahui pada saat menjabat di PT LEB,” ujar Ansori. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Ansori Djausal

PT.LEB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya