Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Kasus PT LEB, Ansori Djausal Tegaskan Modal Rp10 Miliar Sudah Dipertanggungjawabkan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Selain itu, sebagian dana digunakan untuk kebutuhan operasional dan pengurusan dengan nilai sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Menurut Gunawan, dalam RUPS juga telah disampaikan adanya aturan yang membatasi honorarium dan gaji direksi.
Setelah ketentuan tersebut berlaku, pembayaran yang tidak sesuai aturan telah dikembalikan oleh manajemen lama.
“Dengan keluarnya aturan itu maka semua yang sudah dibayarkan manajemen lama sudah dikembalikan dan itu nilainya sekitar Rp1 miliar. Semuanya sudah dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan komisaris PT LEB yang lama kepada manajemen yang baru,” imbuh Gunawan.
Sementara itu, Ansori Djausal menegaskan kehadirannya di Kejati Lampung semata-mata untuk memberikan keterangan yang diketahuinya selama menjabat Direktur PT LEB.
“Sebenarnya kapasitas saya tidak lebih dari memberikan keterangan yang saya ketahui pada saat menjabat di PT LEB,” ujar Ansori. (*)
Bandar Lampung
Ansori Djausal
PT.LEB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
