Ungkap Kasus Narkotika, Polres Lamtim Amankan Dua Orang Berikut Sabu dan Senpi
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti pada hari Rabu (17/6/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial GS (37) dan GD (27), merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kasat Resnarkoba Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Patmawati mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban.
"Dari informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Kasat Resnarkoba, Jumat (19/6/2026).
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang, 33 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebuah timbangan digital warna hitam, kotak handphone Poco M3 Pro warna kuning.
Satu bundel plastik klip bening, satu set alat hisap narkotika jenis sabu (bong), sekop pipet berbentuk runcing, handphone merk Redmi dan Infinix, serta sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Selain itu, sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver berisi dua butir peluru tajam, sebutir peluru karet, serta satu selongsong bekas pakai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Ungkap Kasus Narkotika
sabu dan senpi
Satresnarkoba Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
