Satpam PT Prima Alumga Serahkan Pencuri TBS Senilai Rp2 Juta ke Polres Mesuji

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

18 Juni 2026 19:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri TBS milik PT Prima Alumga diserahkan ke Mapolres Mesuji. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri TBS milik PT Prima Alumga diserahkan ke Mapolres Mesuji. Foto istimewa

RILISID, Mesuji — Pencuri tandan buah sawit (TBS) di Blok A 3 Devisi 1 Estate Buntang PT Prima Alumga Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, diamankan Satuan pengamanan (Satpam).

Tersangka berinisial KP (29) warga Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, langsung diserahkan ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penyerahan seorang tersangka pada hari Minggu (14/6/2026) sekira pukul 16.30 WIB terkait tindak pidana pencurian 37 TBS milik PT Prima Alumga.

Awalnya, sekira pukul 08.30 WIB, personil patroli PT Prima Alumga melihat ada TBS diduga dipanen oleh orang yang tidak dikenal yang diletakan di dalam kanal perbatasan dengan PT SIP yang berada di Blok A. 3, Devisi 1 estate Bintang.

"Mereka kemudian menghubungi komandan regu dan tidak butuh waktu lama mengamankan tersangka yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 juta lebih," kata Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023vKUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri TBS

PT Prima Alumga

Polres Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya