Uang Korupsi Pembangunan Tol Lampung–Palembang Rp7,8 Miliar Dikembalikan ke Negara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 April 2026 16:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers di Kantor Kejati Lampung terkait pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan Tol Lampung-Palembang. Foto: ist
Rilis ID
Konferensi pers di Kantor Kejati Lampung terkait pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan Tol Lampung-Palembang. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Lampung–Palembang.

Uang pengganti yang dieksekusi senilai Rp7,8 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka).

Kasus korupsi tersebut terjadi pada pekerjaan pembangunan tol di STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan eksekusi uang pengganti kerugian negara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana TG, anak dari SG.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Perkara tindak pidana korupsi ini merupakan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Tipikor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).

Mekanisme pelaksanaan eksekusi uang pengganti dilakukan melalui pemindahbukuan.

Dana senilai Rp7,8 miliar tersebut ditransfer langsung dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening resmi milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan seluruh jajaran untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Budi menegaskan, fokus utama penegakan hukum Kejaksaan saat ini adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara berkeadilan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

Tol Lampung Palembang

Tol Terpeka

kerugian negara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya