Turun dari Kawasan Perkebunan, Polisi Amankan DPO Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Setelah melarikan diri dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) usai melakukan pembunuhan di Lapo tuak, Supriyanto (45), akhirnya diamankan polisi setelah turun dari kawasan perkebunan dan hutan.
Tanpa perlawanan, warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ini dibawa ke Mapolsek Gadingrejo pada hari Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersangka kasus Pembunuhan yang menewaskan Legiman (40) warga Pekon Tambahrejo Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (22/12/3026) dan polisi telah menangkap tersangka utamanya Doni Pratama dan Nofriyanto yang berperan memegangi korban saat kejadian..
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan dan mendorong serta memukul korban.
Atas perbuatannya, Supriyadi dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek, Sabtu (24/1/2026).
Dihadapan penyidik, Supriyadi mengaku kabur usai kejadian dan berpindah-pindah tempat dan kerap tidur di gubuk kebun milik warga.
Untuk bertahan hidup, ia mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya dan tak jarang harus menahan lapar seharian serta rasa takut, lelah, penyesalan terus menghantuinya, terlebih saat teringat anak dan istrinya. (*)
Pembunuh
Lapo tuak
kawasan perkebunan
Polsek Gadingrejo
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
