Transaksi Narkotika di Gazebo TPU, Polsek Katibung Tetapkan Tiga Tersangka
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Bertransaksi narkotika di Gazebo tempat pemakaman umum (TPU) Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tiga remaja ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek setempat.
Para tersangka yakni pria berinisial AW (30) dan AMM (22) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, dan YF (25) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung AKP Rudi. S mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat (13/6/2025) malam.
Polisi mendapati ketiga remaja sedang duduk di Gazebo TPU dan hasil pemeriksaan ditemukan timbangan kecil diduga untuk menimbang narkotika serta sebuah klip plastik bening yang berisi sabu.
Salah satu tersangka AW (30), mengaku membeli narkotika dari temannya di belakang tambal ban Desa Babatan dengan harga Rp3 juta.
"Hasil pemeriksaan, salah satu dari mereka mengakui memiliki narkotika jenis sabu," kata Kapolsek, Selasa (17/6/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar," pungkas AKP Rudi. (*)
Transaksi Narkotika
Gazebo TPU
Tiga tersangka
Polsek Katibung
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
