Kasus Penembakan 3 Anggota Polri, Dosen Hukum Unila Imbau Masyarakat Ikut Kawal Persidangan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kasus tragedi sabung ayam Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah menilai kasus ini termasuk tindak pinada yang berat. Ia pun mengapresiasi dakwaan yang ditetapkan dengan pasal pembunuhan berencana.
“Ini perkara serius yang masuk kategori tindak pidana berat. Kita patut mengapresiasi dakwaan pembunuhan berencana, karena ini satu-satunya pasal yang mengandung ancaman hukuman mati,” kata Ahmad Irzal dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya masyarakat perlu mengawal jalannya persidangan agar proses pembuktian berlangsung terang benderang, tanpa intervensi.
Serta tetap fokus pada substansi persoalan: dugaan pembunuhan yang terencana, bukan sekadar pertemuan biasa dengan dalih tertentu.
Namun ia menegaskan pentingnya menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, demi memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Di sisi lain Ahmad juga mengapresiasi kinerja Polri dan TNI dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, keterbukaan kedua institusi itu dalam menangani kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kolaborasi antara penyidik Polri dan TNI patut diapresiasi. Penanganan kasus ini sejauh ini berlangsung baik dan transparan. Yang terpenting, stabilitas dan kondusivitas tetap terjaga, agar proses hukum bisa berjalan tanpa tekanan maupun kegaduhan,” ujarnya.
Dalam sidang perdana, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti meminta majelis hakim menggali lebih dalam unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
pengadilan militer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
