Tersangka Pembunuhan Sadis di Kebun Karet Natar Ternyata Penjahat Kelamin, Sudah Ada Korban Lain
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Tersangka juga membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dan sebuah handphone milik korban.
“Dari hasil penyelidikan pelaku ini kami merupakan spesialis dalam kasus pencabulan dan pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Yusriandi.
Pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat pasal berlapis:
• Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana
• Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian
• Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 7 tahun penjara hingga seumur hidup bahkan bisa hukuman mati jika nanti terbukti unsur-unsur berencana dan kekerasan terpenuhi dalam proses pengadilan,” jelas Kapolres.
Saat ini Polres Lampung Selatan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, baik korban curanmor maupun korban pemerkosaan.
“Ini menjadi atensi kami untuk mendalami apakah ada korban lainnya yang belum terungkap,” pungkasnya. (*)
kasus pemerkosaan
tindakan asusila
pembunuhan sadis
Natar
Lampung Selatan
Kapolres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
