Rugikan Negara Rp54 Miliar, Pengusaha di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejati Lampung resmi menetapkan seorang pengusaha di Bandar Lampung, Theo Stefanus (TSS) sebagai tersangka kasus korupsi tanah milik negara.
Tersangka Theo Stefanus digiring dari ruang penyidikan Kejati Lampung menuju mobil tahanan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Theo merupakan pemodal atau pembeli tanah dalam kasus penerbitan sertifikat pribadi di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka TSS.
"Hasilnya telah ditemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut Penyidik menetapkan saudara TSS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (30/6/2025).
Pada kasus itu, Kejati Lampung sebelumnya sudah menahan dua tersangka, yaitu Lukman mantan Kepala BPN Lamsel, dan Theresia, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Masagus membenarkan TSS merupakan pemodal yang membeli tanah yang merupakan aset Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan.
Lahan tersebut dibeli seharga Rp700 juta, dan uang tersebut disetorkan kepada beberapa pihak. Termasuk Lukman selalu Kepala BPN Lamsel dan Teresia selaku PPAT untuk menerbitkan sertifikat tanah baru di atas lahan milik Kemenag.
"Padahal lahan itu masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI. Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp54 miliar," bebernya.
Dari pemeriksaan Kejati, tersangka Theo Stefanus ternyata memiliki dua identitas yang berbeda. Penyidik memastikan salah satu identitas tersebut adalah palsu.
Kasus mafia tanah
tanah Kemenag
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
