Rugikan Negara Rp54 Miliar, Pengusaha di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Untuk mengungkap kasus ini, Tim Penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi.
Tidak menutup kemungkinan, kata Masagus akan muncul tersangka baru kasus mafia tanah tersebut.
"Hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. (*)
Kasus mafia tanah
tanah Kemenag
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
