Rugikan Negara Rp54 Miliar, Pengusaha di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Juli 2025 14:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus tanah Kemenag, TSS digiring menuju mobil Kejati. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Tersangka kasus tanah Kemenag, TSS digiring menuju mobil Kejati. Foto: Tampan Fernando

Untuk mengungkap kasus ini, Tim Penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. 

Tidak menutup kemungkinan, kata Masagus akan muncul tersangka baru kasus mafia tanah tersebut. 

"Hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kasus mafia tanah

tanah Kemenag

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya