Terlibat Curas di Kalianda, Kakek 55 Tahun Dibekuk Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Polres setempat berhasil menangkap pria berinisial SA (37), yang saat ini berada di Lapas Kelas II Kalianda.
Dari hasil pengembangan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel kembali meringkus DA, kakek 55 tahun warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo pada Kamis (14/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam penangkapan tersangka DA setelah mendapat informasi keberadaannya.
Curas yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Agom, tepatnya di depan MTs Al-Khairiyah.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam rumah dan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar.
Kemudian salah satu tersangka mencekik leher korban dengan menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil celengan kaleng berisi sekitar Rp15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, serta surat-surat penting seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp35 juta dan lapor ke SPKT Polres," kata Kasat Reskrim, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi hingga menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Kakek 55 tahun
Curas
Kalianda
polres Lamsel
Satreskrim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
