Terlibat Curas di Kalianda, Kakek 55 Tahun Dibekuk Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan kejahatan serupa,” pungkas AKP Indik Rusmono. (*)
Kakek 55 tahun
Curas
Kalianda
polres Lamsel
Satreskrim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
