Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Milik Negara, Mantan Kepala BPN Lamsel Jadi Tersangka
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Saat ditelusuri, ditemukan manipulasi data yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk para tersangka, untuk menguasai lahan tersebut.
“Tim penyidik menemukan adanya rekayasa administrasi yang bertujuan mengalihkan aset milik Kementerian Agama kepada pihak lain secara melawan hukum,” kata Armen.
Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara dirugikan sebesar Rp54,44 miliar.
Modus operandi yang digunakan Lukman yakni dengan memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan staf menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara, padahal dokumen yang diajukan oleh pemohon bernama AF dan TRS sebagai PPAT terbukti palsu.
“Alih-alih menolak, tersangka Lukman justru menerbitkan SHM tersebut, padahal tanah itu masih tercatat sebagai aset sah milik Kementerian Agama berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan belum pernah dicabut,” tegas Armen.
Hingga kini, penyidik Kejati Lampung masih terus memeriksa sejumlah saksi lainnya guna mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. (*)
Tanah Kemenag
kepala BPN
BPN Lamsel
korupsi tanah
sertifikat palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
