Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Milik Negara, Mantan Kepala BPN Lamsel Jadi Tersangka

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

25 Juni 2025 19:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan kepala BPN Lampung Selatan, Lukman digiring ke mobil tahanan. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Mantan kepala BPN Lampung Selatan, Lukman digiring ke mobil tahanan. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman (LKM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ia diduga terlibat kongkalikong dalam kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik (SHM) di atas lahan milik negara.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kantor Kejati Lampung pada Rabu (25/6/2025), Lukman langsung digiring menggunakan rompi tahanan ke mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.

Selain Lukman, penyidik juga menetapkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Lukman menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan periode 2006–2009.

Ia diduga menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Asas bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan saudara LKM dan saudari TRS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik negara,” ungkap Armen Wijaya.

Armen menjelaskan, perkara ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait status tanah milik Kemenag yang tiba-tiba beralih kepemilikan atas nama perorangan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Tanah Kemenag

kepala BPN

BPN Lamsel

korupsi tanah

sertifikat palsu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya