Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Sertifikat Tanah, Mantan Kepala BPN Lamsel: Mohon Doanya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kini para tersangka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Lukman menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan.
Ia diduga menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik Kementerian Agama seluas 1,7 hektare yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
Modus operandi yang digunakan Lukman yakni dengan memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan staf menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara.
Padahal dokumen yang diajukan oleh pemohon berinisial AF dan TRS sebagai PPAT terbukti palsu.
“Alih-alih menolak, tersangka Lukman justru menerbitkan SHM tersebut, padahal tanah itu masih tercatat sebagai aset sah milik Kementerian Agama,” tegas Armen.
PENYIDIK Kejati Lampung masih terus memeriksa sejumlah saksi lainnya guna mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP. (*)
sertifikat tanah
Kepala BPN Lamsel
korupsi lahan
Kejati Lampung
sertifikat palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
