Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Sertifikat Tanah, Mantan Kepala BPN Lamsel: Mohon Doanya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman terancam penjara seumur hidup atas kasus penerbitan sertifikat tanah palsu.
Lukman dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya yang diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar Lampung Selatan.
Lukman menjalani pemeriksaan selama 6 jam di ruang Adpidsus Kejati Lampung pada Rabu (25/6/2025). Kemudian ia digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Dimintai komentarnya atas kasus itu, Lukman hanya meminta doa dari awak media. “Mohon doanya,” kata dia.
Lukman juga menjawab bahwa dia adalah Kepala BPN Lampung Selatan selama 3 tahun, dari 2006 hingga 2009. Sementara penerbitan sertifikat palsu itu terjadi tahun 2008.
“Iya dari 2006 sampai 2009,” tambahnya.
Selain Lukman, penyidik juga menetapkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan kedua tersangka di tempat berbeda. Lukman di Rutan Way Huwi Lamsel, dan tersangka TRS di Rutan Polresta Bandar Lampung.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Kita menahan keduanya di tempat berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan,” kata Armen kepada wartawan.
Armen menyebut perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp54,44 miliar.
sertifikat tanah
Kepala BPN Lamsel
korupsi lahan
Kejati Lampung
sertifikat palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
