Tangis Keluarga Korban Pecah Usai Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Doa Kami
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tangis haru dari korban ‘tragedi sabung ayam’ tak terbendung ketika majelis oditur militer membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Bazar adalah terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam. Isak tangis itu pecah di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.
Sejumlah anggota keluarga korban, terutama para ibu dan kakak perempuan dari ketiga polisi yang gugur, saling berpelukan. Mereka menangis menumpahkan beban duka yang selama ini mereka pendam.
"Jujur kami dan tiga keluarga korban terharu, walaupun saya hanya sebatas kuasa hukum, dan hingga kini mendampingi sampai hari ini, saya tahu yang dirasakan oleh klien saya, saya tahu apa yang mereka rasakan," kata Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911.
Putri mengaku ikut larut dalam kesedihan yang mendalam sejak awal mendampingi kasus ini.
"Mudah -mudahan majelis hakim bisa benar benar, memberikan putusan yang setimpal seperti yang kita harapkan, hukuman mati dan kami terus berdoa. Sebenar semua ini bisa diwujudkan, ini sudah sangat maksimal dan ini harapan kami," katanya sambil meneteskan air mata.
Sementara kakak perempuan AKP anumerta Lusiyanto, Farwati mengatakan, sangat bersyukur dan berterima kasih.
“Tuntunan dari pembela kami adalah pidana mati, itu sesuai harapan keluarga kami dari ketiga korban ini," ungkapnya sambil menangis.
"Masya Allah dalam hukuman keputusan terakhir pun kami harapkan hukuman mati," tutupnya.
Tuntutan Kopda Bazarsah tersebut disampaikan oleh Oditur Militer Letnal Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/1/2025).
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
pengadilan militer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
