Tangis Keluarga Korban Pecah Usai Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Doa Kami

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 Juli 2025 16:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Kopda Bazarsah, terdakwa penembak polisi yang dituntut hukuman mati. Foto: ist
Rilis ID
Kopda Bazarsah, terdakwa penembak polisi yang dituntut hukuman mati. Foto: ist

“Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 memberikan putusan sebagaimana terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka dijatuhkan pidana pokok mati," ungkap Darwin Butar-Butar.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal primer 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Terdakwa diyakini menghilangkan nyawa atau merampas hak hidup orang lain dengan korban yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.

"Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup bukti secara meyakinkan memenuhi unsur pasal primer yakni 340 KHUP tentang pembunuhan berencana memenuhi unsur dan cukup bukti," ungkap dia.

Terdakwa juga mendapat pidana tambahan dimana dirinya diminta Oditur Militer untuk dipecat dari kedinasan TNI. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

sabung ayam

Way kanan

oknum TNI

TNI vs Polri

TNI Way kanan

pengadilan militer

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya