Tangis Keluarga Korban Pecah Usai Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Doa Kami
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 memberikan putusan sebagaimana terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka dijatuhkan pidana pokok mati," ungkap Darwin Butar-Butar.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal primer 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Terdakwa diyakini menghilangkan nyawa atau merampas hak hidup orang lain dengan korban yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.
"Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup bukti secara meyakinkan memenuhi unsur pasal primer yakni 340 KHUP tentang pembunuhan berencana memenuhi unsur dan cukup bukti," ungkap dia.
Terdakwa juga mendapat pidana tambahan dimana dirinya diminta Oditur Militer untuk dipecat dari kedinasan TNI. (*)
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
pengadilan militer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
