Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan, Pemuda di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang pemuda berinisial R (22), warga Langkapura diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Tersangka menyetubuhi korban yang masih 17 tahun hingga hamil dan melahirkan pada Mei 2025. Namun tersangka tidak mau bertanggungjawab dan malah melarikan diri.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, mengatakan kasus ini dilaporkan pada 7 Januari 2025 oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya hamil.
“Korban mengaku disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku, pertama di kos-kosan kawasan Pramuka Rajabasa, dan kedua di rumah teman pelaku,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (23/5/2025).
Setelah korban melahirkan anak hasil perbuatan gelap mereka, tersangka justru mengingkari tanggung jawab dan tidak mengakui anak yang dilahirkan korban.
Menurut keterangan korban, pada kejadian pertama, tersangka mengajak korban ke kos-kosan dengan bujuk rayu dan iming-iming uang seratus ribu rupiah.
“Pelaku berjanji akan menikahi korban bila terjadi sesuatu. Namun setelah korban melahirkan pada bulan Mei, pelaku tidak mengakui bahwa anak tersebut adalah hasil perbuatannya,” lanjut Kapolresta.
Aksi kedua dilakukan di rumah teman pelaku. Saat itu, tersangka menyuruh teman korban keluar rumah, lalu mengunci pintu dan kembali menyetubuhi korban.
Setelah kehamilan korban diketahui, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari tanggung jawab.
“Kini pelaku sudah kita lakukan penahanan, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
kasus pemerkosaan
tindakan asusila
pencabulan anak
anak di bawah umur
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
