Sering Cekcok dan Ditolak Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Setelah melakukan pembunuhan, H pergi bekerja. Sekitar tengah malam, ia mengajak MR ke kontrakan dengan dalih mencari perempuan. Namun sesampainya di lokasi, MR mendapati jenazah korban sudah dalam kondisi kaku.
“Setelah mengajak MR, pelaku H berdalih ingin mengantar jenazah ke keluarga, lalu membujuk MR untuk ikut membuang jenazah di Pasar,” jelasnya.
Jenazah lalu dibawa menggunakan sepeda motor dengan posisi korban duduk diantara pelaku. Setelah sampai di lokasi, jasad korban dibuat seolah duduk di atas sepeda motor di Komplek Pasar Kota Karang.
Polisi telah menetapkan Hengki dan MR sebagai tersangka. MR diamankan pada Kamis (29/05/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)
pembunuhan
suami bunuh istri
penemuan mayat
Tanjungkarang Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
