Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Curup Guruh
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan, diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura),:Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB
Dari tangan terduga pengedar berinisal A (33), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu, tiga plastik klip ukuran sedang, tiga plastik klip kecil, satu buah centong pipet plastik, satu botol tabung berwarna silver, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A60 warna biru.
Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga berperan aktif dalam aktivitas peredaran narkotika meliputi menjual, membeli, menerima, menjadi perantara transaksi, serta menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026," kata Kasi Humas, Jumat (23/1/2026).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. (*)
Pengedar sabu
Desa Curup Guruh
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
