Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba dan Pemilik Senpi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus tindak pidana narkotika sekaligus kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan, berhasil diungkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Tersangka berinisial WLY yang merupakan bandar narkoba diamankan berikut senpi rakitan jenis revolver, 121,25 gran sabu, 123 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadata mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, barang bukti sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening.
Sementara pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya, timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin (19/1/2026), sempat melakukan perlawanan," kata Kasat, Jumat (23/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Tekun Ibadata. (*)
Satresnarkoba
Polres Lampung Tengah
Bandar Sabu
Senpi Rakitan
Iptu Tekun Ibadata
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
