Bawa Kabur Motor Teman Sendiri, Residivis Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

12 Juni 2025 08:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku curanmor diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Foto: Humas.
Rilis ID
Pelaku curanmor diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Foto: Humas.

“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli minuman keras dan pesta bersama teman-temannya,” tambah Kombes Pol Alfret.

Polisi kini masih memburu penadah hasil kejahatan dan mencari barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku AU.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Curanmor

pencuri motor

Polresta Bandarlampung

pelaku curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya