Resahkan Warga di Lampung Tengah, Pemilik Senpi Ilegal Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

24 Januari 2026 10:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemilik senpi ilegal dibekuk anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah. Foto istimewa
Rilis ID
Pemilik senpi ilegal dibekuk anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Sering meresahkan warga karena kerap melepas tembakan ke udara, pria berinisial S (40) warga Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dibekuk polisi, Selasa (20/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat. A. Arfan mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, penangkapan tersebut merupakan wujud respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

Dari tangan pria yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, polisi menyita pistol jenis revolver dan 5 butir amunisi aktif.

"Tersangka kerap melepaskan tembakan tanpa alasan yang jelas sehingga membuat warga resah dan khawatir,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (23/1/2026).

Saat dilakukan penangkapan, polisi sempat tidak menemukan senpi tersebut dan setelah dilakukan interogasi akhirnya mengaku menyembunyikan di rumah kerabatnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku menyimpan dan menggunakan senpi tersebut agar masyarakat takut dan segan kepadanya, sehingga mau menuruti perintahnya.

"Saat ini tersangka telah ditahan guna pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Devrat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemilik Senpi Ilegal

Tembakan ke udara

Satreskrim

Polres Lampung Tengah

resahkan Warga

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya