Rampas Sepeda Motor di Fly Over KM 95 JTTS, Dua Tersangka Diringkus Polsek Natar

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

1 Juni 2025 19:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka perampas sepeda motor di Fly Over KM 95 JTTS diringkus Polsek Natar. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Dua tersangka perampas sepeda motor di Fly Over KM 95 JTTS diringkus Polsek Natar. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan —

Aksi perampas sepeda motor yang digunakan anak umur 12 tahun di Fly Over KM 95 JTTS Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.

Dua tersangka berhasil diringkus yakni Ahmad Adi Gunawan (21) warga Dusun Margaraya 1 Desa Margaraya Kecamatan Natar dan Chandra Irawan (32) warga Dusun 3 Raja Bungsu Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran, 

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B -82/V/2025/SPKT/SEK NATAR/ RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2025.

Awalnya, pada hari Selasa (27/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB, korban sedang nongkrong diatas Jembatan Fly Over tiba-tiba dihampiri dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Kemudian salah satu tersangka menempelkan sebilah pisau yang dipegang pada tangan kanan ke arah lengan tangan sebelah kanan korban sembari menyuruh korban turun dari sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam nopol BE 2316 DCT.

 "Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp21,8 juta dan didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek guna untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Minggu (1/6/2025).
 
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka hingga nenangkapnya berikut menyita sejumlah barang bukti.

"Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui jika merekalah yang merampas sepeda motor korban dan kini kami tahan dengan dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas AKP Indik Rusmono. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Perampas

Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Natar

Fly Over KM 95 JTTS

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya