Puluhan Burung dari Jambi Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah, Ini Jenisnya!
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan tim Flight Protecting Indonesia’s Birds, menggagalkan pengiriman puluhan Burung, Selasa (3/6/2026).
Rencananya, sebanyak 66 ekor burung yang terdiri dari serindit, cuca hijau mini, cucak ranting, cucak ijo besar, kutilang, siri-siri dan cuca biru dari Jambi akan dikirim ke Pati Jawa Tengah.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, puluhan burung tersebut dibawa menggunakan bus penumpang dalam tujuh boks kardus.
Menurutnya, modus pengiriman seperti ini bukan kali pertama terjadi dengan cara menyamarkan pengangkutan melalui bus atau kendaraan umum dan berharap luput dari pengawasan.
Terjadinya aksi penyelundupan burung ilegal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, diduga karena permintaan pasar yang masih tinggi, terutama untuk jenis burung kicau.
"Meski begitu, kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran,” kata Kepala Karantina, Kamis (5/6/2025).
Donni Muksydayan berharap, masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika mencurigai adanya pengangkutan satwa ilegal.
Selain itu, burung-burung hasil sitaan, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk dilepasliarkan ke alam. (*)
Burung ilegal
penyelundupan
Karantina Lampung
Pelabuhan Bakauheni
jenis burung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
