Pria 42 Tahun di Mesuji Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Aksi bejat dilakukan seorang bapak berinisial UN (42) warga Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, terhadap anak kandungnya hingga 1,5 tahun
Akibat perbuatannya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka telah merudapaksa korban dari Bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf dikarenakan ditinggal oleh istrinya merantau ke Jambi.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya seusai makan malam, bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh ayahnya sendiri,” ucapnya.
"Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut, karena diancam akan disakiti," kata Kasat Reskrim, Kamis (22/1/2026).
Setelah mendengar cerita perbuatan bejat suaminya, ibu korban tidak terima kemudian membuat laporan ke Mapolres Mesuji untuk ditindak lanjuti.
Tersangka dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Pria 42 tahun
Polres Mesuji
ancaman 15 tahun penjara
rudapaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
