Polsek Way Jepara Tangkap Pencuri dan Penadahnya
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kasus pencurian di rumah warga Desa Sumberejo RT 014 RW 009, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diungkap Polsek setempat, Senin (4/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni perempuan berinisial UM (20) warga Desa Brawijaya dan SU (36) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.
Kapolsek Way Jepara Iptu A.E. Siregar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan dua tersangka sebagai pencuri dan penadahnya yang kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
"Iya benar, keduanya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025," kata Kapolsek, Selasa (5/8/2025).
Iptu Siregar menambahkan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (27/12/24) sekira pukul 05.30 WIB dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan.
Kemudian, tersangka mengambil sejumlah barang berharga berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, dua unit handphone, satu buah jam tangan merek Seiko dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp29 juta dan melapor ke Polsek Way Jepara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif hingga membuahkan hasil.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana," pungkas Iptu A.E. Siregar. (*)
Pencuri
penadah
Polsek Way Jepara
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
