Rugikan Warga Rp87 Juta, Penipu Jaringan Listrik Ditangkap Polsek Sekampung Udik
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polsek Sekampung Udik berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (49) yanh diduga melakukan tindak pidana penggelapan terkait penipuan jaringan listrik.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin mengungkapkan, warga Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Selasa (10/6/2025).
Peristiwa ini bermula sekitar Oktober 2022 di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik yakni menjanjikan kepada korban dan masyarakat bahwa ia bisa membantu memasangkan jaringan listrik.
Beberapa rumah warga telah terpasang dan dikenakan biaya Rp4,4 juta per rumah, namun beberapa warga termasuk pelapor telah menyerahkan uang sebesar total Rp87 juta untuk pemasangan listrik yang hingga kini belum terpasang.
"Atas dasar laporan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekampung Udik," ujar AKBP Heti Patmawati. Kamis (12/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Sekampung Udik.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kabel listrik, dua buah nota restitusi dari PLN, satu buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik, satu buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik di Desa Sindang Anom sejumlah Rp39 juta, dan satu buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik di Desa Sindang Anom sejumlah Rp43 juta.
"Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," pungkas Kapolres.(*)
Penipuan Jaringan Listrik
Polsek Sekampung Udik
Lampung Timur
Tindak Pidana Penggelapan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
