Polresta Bandar Lampung Ringkus 38 Pelaku Narkoba, Sita Barang Bukti Rp6,8 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung meringkus 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Mei 2025. Polisi juga menyita barang bukti berbagai narkoba senilai Rp 6,8 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para tersangka diamankan selama periode 1 hingga 31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan 3 perempuan.
"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi," ujar Kombes Jacob dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Alfret menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika.
"Estimasi kami, sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Dari sisi kerugian finansial, kata Kapolres, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 6,88 miliar.
Menurut Kapolresta, modus dari para pengedar ini cukup canggih dan beragam. Mulai dari metode lama seperti bayar di tempat (COD), hingga sistem pemetaan online melalui media sosial seperti Instagram.
“Dari 38 orang tersangka, 25 di antaranya pengedar dan kurir, dan 13 orang pengguna,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menyebutkan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, sisanya Pasal 127.
"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," jelas Kompol Made.
kasus narkoba
jual Narkoba
modal nikah
Polres Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
