Modus Bantu Korban kehabisan Bensin, Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pria berinisial ASAP (25) warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi, Kamis (28/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol B 4212 NIH milik tetangganya yang saat itu kehabisan bensin.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya tanpa perlawanan.
Awalnya, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB, sepeda motor korban kehabisan bensin tepat berada di depan rumah tersangka dan ditawarkan bantuan dengan cara didorong.
Namun, tersangka membawa kabur sepeda motor dan korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta lalu melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
"Modusnya berpura-pura membantu membeli bensin," kata Kapolsek, Jumat (30/5/2028).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan serta disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. (*)
Bawa kabur
sepeda motor
kehabisan bensin
Polsek Candipuro
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
