Polisi Ringkus Jaringan Penadah Mobil Curian Lintas Kabupaten di Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian diringkus aparat Polsek Sukoharjo, Pringsewu.
Keduanya adalah AG (50), warga Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Mereka diduga berperan sebagai penadah kendaraan curian.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Juni 2025.
AG diamankan lebih dulu di rumahnya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara MS ditangkap sepekan kemudian, Jumat (27/6) pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA yang hilang saat diparkir di garasi samping rumahnya pada Senin 2 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Juniko, Minggu (29/6), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Polisi lalu menyelidiki keberadaan truk dan menemukan kendaraan yang diduga milik korban di sebuah bengkel di Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. Saat dilakukan penggerebekan, pemilik bengkel berhasil melarikan diri.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial AR yang disebut sebagai penjual truk kepada bengkel tersebut.
AR diamankan di rumahnya dan dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan truk dari MS.
"MS berhasil ditangkap setelah beberapa kali upaya pengejaran. Ia mengaku memperoleh kendaraan dari rekannya yang diduga sebagai pelaku utama pencurian," jelas Juniko.
pencurian mobil
penadah mobil
curanmor Lampung
Polsek Sukoharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
