Polisi Ringkus Jaringan Penadah Mobil Curian Lintas Kabupaten di Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

29 Juni 2025 13:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti mobil curin dan amunisi aktif yang disita polisi. Foto: ist
Rilis ID
Barang bukti mobil curin dan amunisi aktif yang disita polisi. Foto: ist

Dari penjualan kendaraan itu, MS disebut meraup keuntungan Rp1,5 juta, sementara AG mendapat Rp1,2 juta.

Kapolsek menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk milik korban, beberapa ponsel, dua butir amunisi aktif, serta alat-alat lain yang diduga terkait tindak kejahatan tersebut.

“Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan berpotensi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pencurian mobil

penadah mobil

curanmor Lampung

Polsek Sukoharjo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya