Polisi Ringkus Jaringan Penadah Mobil Curian Lintas Kabupaten di Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dari penjualan kendaraan itu, MS disebut meraup keuntungan Rp1,5 juta, sementara AG mendapat Rp1,2 juta.
Kapolsek menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk milik korban, beberapa ponsel, dua butir amunisi aktif, serta alat-alat lain yang diduga terkait tindak kejahatan tersebut.
“Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan berpotensi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandas Kapolsek. (*)
pencurian mobil
penadah mobil
curanmor Lampung
Polsek Sukoharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
