Periode Januari-Juni 2026, Polres Lamsel Ungelap 17 Kasus Narkotika Senilai Rp235,1 Miliar

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

18 Juni 2026 14:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat ungkap kasus narkotika di Polres Lamsel. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat ungkap kasus narkotika di Polres Lamsel. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Dalam kurun waktu bulan Januari-Juni 2026, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 24 tersangka serta berbagai jenis barang haran senilai Rp235,1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamsel, Kamis (18/6/2026).

Jenderal bintang dua tersangka mengatakan, pengungkapan tersebut terpusat di kawasan pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. 

Narkotika disembunyikan dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus dan mobil boks pengantar paket. 

"Ada juga modus dengan menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas ke dalam berbagai bentuk paket kiriman,” kata Kapolda.

Narkotika yang disita sebagai barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.

Polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat jenis Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi.

Selain itu, enam tas, lima unit telepon genggam dan satu lembar STNK yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Dengan besarnya jumlah barang bukti, ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” imbuh Irjen Pol Helfi Assegaf.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Periode Januari-Juni 2026

Polres Lamsel

ungkap 17 kasus narkotika

Irjen Pol Helfi Assegaf

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya