Penuhi Panggilan Polisi, Kakek 57 Tahun Langsung Ditahan, Ini Kasusnya!
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Setelah mendapatkan panggilan kedua untuk menghadap penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), kakek berinisial J (57) langsung ditahan.
Usut punya usut, ternyata pria lanjut usia tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan usia 15 tahun di Kecamatan Sidomulyo.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, tersangka kooperatif memenuhi panggilan polisi atas laporan warga pada tanggal 29 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan terhadap korban dan langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka datang sendiri ke Unit PPA memenuhi panggilan penyidik, Senin (2/6/2025)," kata Kasat Reskrim, Rabu (4/6/2025).
Menurut AKP Indik Rusmono, kasus tersebut bermula dari laporan warga pada tanggal 2 Desember 2024 yang curiga atas perubahan fisik korban dan setelah didesak mengakui dirudapaksa tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya imbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar," harap AKBP Indik Rusmono. (*)
Kakek umur 57 tahun
Unit PPA Satreskrim
Polres Lamsel
rudapaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
