Pencuri Enam Karung Gabah Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Mencuri enam karung gabah milik warga di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dua pencuri berhasil digelandang ke Mapolsek setempat.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, Unit Reskrim berhasil menangkap pria berinisial ML (25) dan HS (29) warga Kampung Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bahwa pada hari Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 04.19 WIB telah kehilangan enam karung gabah yang berada di garasi rumahnya.
Korban baru mengetahui gabahnya hilang sekitar pukul 05.00 WIB, saat istrinya bangun untuk melaksanakan salat Subuh.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta lebih, dan melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Minggu (1/6/2025)
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan Tekab 308 Polsek Metro Timur, kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti lain untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
“Saat ini, tersangka sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkas AKP Yudi Kurniawan. (*)
Pencuri
gabah
Polsek Gunung Sugih
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
