Pembunuh Sopir Travel di Lamsel, Terancam Hukuman Mati hingga 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pembunuhan terhadap Arika Arwin seorang sopir travel dan sempat menggegerkan warga Lampung, menjadi atensi khusus dari Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Berbekal laporan istri korban, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lamsel, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan (Curas).
Berkat kerjasama tersebut, US (60) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, berhasil ditangkap pada hari Jumat (4/6/2025) di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers mengatakan, awalnya tersangka memesan jasa travel milik korban untuk diantar menuju Bukit Kemuning dan minta dijemput di jalan Airan Raya.
Saat perjalanan menuju Kota Baru, terjadi perbincangan yang berujung petaka, dimana korban melontarkan kalimat bernada candaan yang dianggap menghina tersangka dan membuatnya tersulut emosi.
Tersangka yang duduk di depan, lalu meminta korban berhenti dengan alasan buang air kecil, kemudian naik lagi dan duduk di kursi belakang pengemudi.
Karena sudah tersulut emosi, tersangka lalu mengambil tali tambang yang ada di dalam mobil, dan secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang hingga korban meninggal dunia di tempat.
"Alasan tersangka membunuh, karena omongan korban sebagai bentuk penghinaan terhadap harga dirinya sebagai pria lanjut usia," kata Kapolres, Sabtu (5/7/2025).
Setelah berhasil membunuh, tersangka mengambil uang tunai Rp300 ribu dari saku korban dan menyeret jasadnya serta membuang ke dalam jurang kecil di bawah jembatan di wilayah Gedung Agung, Jati Agung.
Tersangka kemudian membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Pembunuh
sopir travel
polres Lamsel
AKBP Yusriandi Yusrin
hukuman mati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
