Pembunuh Sopir Travel di Lamsel, Terancam Hukuman Mati hingga 20 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

6 Juli 2025 10:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers kasus pembunuhan sopir travel. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers kasus pembunuhan sopir travel. Foto Humas Polres

Hasil penggeledah di rumah kerabat tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH dan HP Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold, jaket kotak-kotak, tas selempang coklat, dompet berisi identitas, kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara, topi berlogo Kopassus, dan satu lembar foto tangkapan kamera ETLE di Jl. Tirtayasa menguatkan identifikasi terhadap tersangka.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembunuh

sopir travel

polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

hukuman mati

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya