Pembunuh Sopir Travel di Lamsel, Terancam Hukuman Mati hingga 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Hasil penggeledah di rumah kerabat tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH dan HP Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold, jaket kotak-kotak, tas selempang coklat, dompet berisi identitas, kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara, topi berlogo Kopassus, dan satu lembar foto tangkapan kamera ETLE di Jl. Tirtayasa menguatkan identifikasi terhadap tersangka.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Pembunuh
sopir travel
polres Lamsel
AKBP Yusriandi Yusrin
hukuman mati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
