Pegawai BRI Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah, Kerugian Mencapai Rp17,9 Miliar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 Juli 2025 23:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Pegawai BRI Pringsewu jadi tersangka kasus korupsi dana nasabah. Foto: ist
Rilis ID
Pegawai BRI Pringsewu jadi tersangka kasus korupsi dana nasabah. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pegawai bank sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Cabang Pringsewu.

Kerugian negara akibat ulah tersangka dalam kasus ini ditaksir mencapai hampir Rp17,9 miliar.

Tersangka berinisial CA alias CND, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT), diduga kuat menyalahgunakan jabatannya selama periode beberapa tahun, dari 2021 hingga 2025.

“Setelah memeriksa 40 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan CA sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

CA diduga menjalankan berbagai modus untuk menguras dana nasabah BRI. Yaitu melakukan penarikan dana atas nama nasabah menggunakan fake account.

Kemudian melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture) serta mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif. 

Barang Bukti Disita

Dalam upaya penyidikan, tim telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita aset-aset yang diduga berkaitan langsung dengan kejahatan tersebut, antara lain:

Satu sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset Rp450 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

BRI Lampung

kejati Lampung

korupsi dana nasabah

BRI Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya