Pegawai BRI Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah, Kerugian Mencapai Rp17,9 Miliar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 Juli 2025 23:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Pegawai BRI Pringsewu jadi tersangka kasus korupsi dana nasabah. Foto: ist
Rilis ID
Pegawai BRI Pringsewu jadi tersangka kasus korupsi dana nasabah. Foto: ist

Beberapa unit kendaraan mobil yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan, serta uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552 juta.

"Total nilai aset yang berhasil disita sementara untuk pemulihan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar," ungkapnya.

Tersangka CA resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

BRI Lampung

kejati Lampung

korupsi dana nasabah

BRI Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya