Pegawai BRI Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah, Kerugian Mencapai Rp17,9 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Beberapa unit kendaraan mobil yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan, serta uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552 juta.
"Total nilai aset yang berhasil disita sementara untuk pemulihan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar," ungkapnya.
Tersangka CA resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
BRI Lampung
kejati Lampung
korupsi dana nasabah
BRI Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
