Patroli Malam, Polres Metro Amankan Warga Lamtim Bawa Obat Terlarang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Metro

5 Agustus 2025 11:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka warga Lamtim diamankan Polres Metro saat membawa obat terlarang. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka warga Lamtim diamankan Polres Metro saat membawa obat terlarang. Foto Humas Polres

RILISID, Metro — Patroli malam hari yang dilakukan Polres Metro, membuahkan hasil dengan mengamankan seorang warga Desa Purwosari, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang membawa 80 butir obat terlarang jenis Eximer.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan pria berinisial DWA di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

"Benar, hasil penggeledahan ditemukan 89 butir Eximer tanpa izin," ujar Kapolres, Selasa (5/8/2025).

Setelah ditemukan barang haram tersebut, tersangka menurut AKBP Hangga Utama Darmawan langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersebut, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.

“Ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif yang terus kami lakukan untuk menekan aksi kejahatan dan peredaran obat-obatan berbahaya," imbuhnya.

Orang nomor satu di Polres Metro ini mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Patroli malam

Polres Metro

obat terlarang

warga Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya