Ditipu Oknum Pejabat Sekretariat Dewan, Anggota DPRD Lampura Lapor ke Polisi
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Merasa ditipu oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) berinisal FA, Megarani anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) melapor ke Polres setempat, Selasa (10/6/2025).
Megarani mengatakan, terlapor tidak memiliki itikad baik, sehingga ia harus menempuh jalur hukum dengan bukti laporan nomor : LP/B/139/VI/2025/SPKT/Polres Lampura.
Politisi partai NasDem ini menceritakan, dalam laporannya disebutkan ada dugaan pidana kasus penipuan/perbuatan curang sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.
Adapun kronologinya, pada hari Senin 13 Januari 2025, korban menyerahkan uang Rp185 juta sebagai dana talangan perjalanan dinas anggota DPRD Lampura untuk memperjuangkan hak pegawai honorer agar segera diangkat menjadi PPPK ke DPR RI di Jakarta.
"Karena saya wakil rakyat, dan ingin memperjuangkan nasib mereka ya saya pinjamkan uang tersebut," kata Megarani, Selasa (10/6/2025).
Namun, setelah uang perjalanan dinas cair dari Pemkab Lampura, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, dan hanya membuat perjanjian pada tanggal 30 Mei 2025.
Masih kata Megarani, Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal dan anggota DPRD Joni Saputra, sudah menyerahkan uang tersebut kepada oknum di Sekretariat DPRD.
Melihat tidak ada itikad baik dari oknum tersebut, Megarani menyesalkan hal itu harus berujung sampai masalah hukum, karena dirinya merasa telah dirugikan.
"Beberapa kali memang sudah ditanya ke terlapor, tapi tidak juga ada penyelesaian, bahkan hingga saat ini terlapor tidak bisa dihubungi," imbuhnya
Disinggung mengenai uang yang dipinjamkan tersebut, Megarani mengaku merupakan uang pribadi hasil perkebunannya.
Penipuan
anggota DPRD
pejabat sekretariat
DPRD Lampura
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
