Mencuri di Rumah Tetangga, Warga di Bakauheni Nyerah Ditangan Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian di rumah Sri (45) warga Dusun Way Apus RT/RW 002/013 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Penengahan, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, anggotanya menangkap Jono Ricardo Gultom (39) merupakan tetangga satu desa dengan korban berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Selasa (20/5/2025) sekira pukul 04.00 WIB dengan cara masuk melalui pintu belakang mencongkel atau membuka kancing pintu yang terbuat dari kayu.
Setelah masuk ke dalam kamar, tersangka kemudian mengambil satu unit Handpone (HP) A3S dan satu unit Infinix yang berada meja kamar tidur.
"Korban bangun melihat Hp sudah tidak ada lalu melihat pintu belakang sudah tidak terkunci dan terbuka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil uang sebesar Rp3 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek," ujar Kapolsek, Sabtu (31/5/2025).
Penangkapan tersangka menurut Iptu Donal Afriansyah, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B - 29 / V / 2025/ Spkt/Polsek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 30 Mei 2025.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Dusun Siring dan mengakui telah melakukan pencurian dua unit Hp dan langsung dibawa ke Mapolsek berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 , ke 5 KUHPidana," pungkas Iptu Donal Afriansyah. (*)
Pencuri
rumah tetangga
Polsek Penengahan
polres Lamsel
Bakauheni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
