Melintas di Jalan, Polsek Penengahan Tangkap Tersangka Curanmor
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap tersangkanya saat melintas di Jalan, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan pria berinisial FG (21), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Tajima warna hitam tanpa pelat nomor milik korban.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lamsel.
Tersangka diduga satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang pada hari Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu korban tengah tertidur di rumahnya dan terbangun melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah sudah raib dibawa maling.
"Setelah menyadari kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Penengahan," ujar Kapolsek, Selasa (5/8/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 presisi Polsek Penengahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka.
Tangkap tanpa perlawanan, FG ditangkap dan saat interogasi awal mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku, setelah membawa kabur sepeda motor langsung disembunyikan di sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Donal Afriansyah. (*)
Curanmor
melintas di jalan
Polsek Penengahan
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
