Maling Sepeda Motor di Kebun Jagung, Polsek Palas Tangkap Dua Residivis
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Jumhana (43) di Dusun Kuningan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Polsek setempat.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, anggotanya telah menangkap Nurjito alias Gelunding (29) warga Desa Tanjung Sari dan Safrudin (42) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, Nurjito pernah menjalani hukuman satu kali dan Safrudin sebanyak tiga kali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda.
"Para tersangka kita tangkap pada hari Selasa ,(3/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB saat mengendarai sepeda motor jenis vario di Dusun Sukabangun Desa Sukamulya, Kecamatan Palas," kata Kapolsek, Kamis (5/6/2025).
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka, polisi mendapati kunci leher T pada saku celana belakang sebelah kanan Nurjito, dan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang sebelah kiri Safrudin.
Setelah di interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4524 DL milik korban di pinggir jalan kebun jagung.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/14/VI/2025/SPKT/POLSEK PALAS/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, tanggal 3 Juni 2025 tentang Tindak Pidana Curat.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Iptu Suyitno.
Dari laporan korban, peristiwa pencurian Terjadi pada hari Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB, dengan posisi kendaraan tidak di kunci stang.
Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta dan melapor ke Polsek Palas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Residivis
curanmor
kebun jagung
Polsek Palas
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
