Maling Motor di Candipuro, Tiga Ditangkap Satu Buron, Uangnya Buat Beli Miras dan Narkoba
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras (Miras) dan narkoba.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Maling motor di Candipuro
Tiga Ditangkap Satu Buron
Polsek Candipuro
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
