Maling Motor di Candipuro, Tiga Ditangkap Satu Buron, Uangnya Buat Beli Miras dan Narkoba

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

25 Mei 2026 19:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka maling motor di Candipuro digiring polisi. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka maling motor di Candipuro digiring polisi. Foto Humas Polsek

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras (Miras) dan narkoba. 

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Maling motor di Candipuro

Tiga Ditangkap Satu Buron

Polsek Candipuro

Polres Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya