Maling Motor di Candipuro, Tiga Ditangkap Satu Buron, Uangnya Buat Beli Miras dan Narkoba
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian sepeda motor Honda Kharisma warna hitam nopol B 6342 KMC milik warga Desa Trimomukti. pada hari Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Candipuro.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial P (19) warga Trimomukti dan FS (30) warga Tirlltiwangi, Kecamatan Candipuro serta AJ (19);warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo.
sementara satu tersangka lainnya berinisal D masuk daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih diburu.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Husaini mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di teras samping rumah korban yang saat ini tengah tidur .
Saat terbangun, sepeda motor korban sudah tidak ada di tempatnya dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait adanya seseorang yang diduga menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban.
Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap P dan setelah diinterogasi mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya.
Dari tangan para tersangka, turut diamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta satu bilah senjata tajam jenis celurit.
"Untuk sepeda motor milik korban hingga kini belum ditemukan," kata Kapolsek, Senin (25/5/2026).
Dalam proses pendalaman, ditemukan fakta baru, salah satu tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di wilayah Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026.
Maling motor di Candipuro
Tiga Ditangkap Satu Buron
Polsek Candipuro
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
