Maling di Tuba, Buronan Asal Terbanggi Besar Diringkus Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

14 Agustus 2025 12:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Maling yang jadi buronan, ditangkap Polsek Penawartama. Foto istimewa
Rilis ID
Maling yang jadi buronan, ditangkap Polsek Penawartama. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Kasus maling di rumah warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), diungkap Polsek setempat, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Polsek Penawartama berhasil meringkus seorang butonan berinisial AA (26) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolsek Penawartama Iptu Harizal mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka terjadi hari Jumat (2/8/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua rekannya YS (31) warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan AN alias PI (30) warga Kelurahan Yukum Jaya.

“Tersangka kita tangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Bandar Jaya,, Terbanggi Besar,” kata Kapolsek, Rabu (13/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya menurut Iptu Harizal, kawanan curat ini masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang.

Mereka merusak pintu tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125.

Tak hanya itu, para tersangka juga mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram, handphone merek Infinix Smart 6 warna light sea green. 

"Para tersangka kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan," imbuh Iptu Harizal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polsek Penawartama

polres Tuba

buronan

maling

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya