Maling di Tuba, Buronan Asal Terbanggi Besar Diringkus Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

14 Agustus 2025 12:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Maling yang jadi buronan, ditangkap Polsek Penawartama. Foto istimewa
Rilis ID
Maling yang jadi buronan, ditangkap Polsek Penawartama. Foto istimewa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, buronan tersebut oleh penyidik dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polsek Penawartama

polres Tuba

buronan

maling

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya