Maling di Tuba, Buronan Asal Terbanggi Besar Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, buronan tersebut oleh penyidik dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Polsek Penawartama
polres Tuba
buronan
maling
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
